Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 195 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 195 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bogor Tentang Pajak Tontonan

Juga dikenal sebagai: Keppres 195/1962 · Keppres No. 195 Tahun 1962 · Keppres Nomor 195 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Mei 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bogor Tentang Pajak Tontonan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah tingkat ke II Bogor tentang mengubah untuk pertama kali peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang mengadakan dan memungut padjak tontonan umum dalam Daerah Kabupaten Bogor, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah yang bersangkutan dalam sidangnya pada tanggal 21 Oktober 1961.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Bogor tentang perubahan pertama atas peraturan daerah Kabupaten Bogor mengenai penyelenggaraan dan pemungutan pajak tontonan umum di wilayah Kabupaten Bogor. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Oktober 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tidak terdapat keberatan terhadap peraturan daerah tersebut, serta sesuai dengan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)