Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Khusus Aparatur Sipil Negara Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 26/2014 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2014Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaFormasi Khusus Aparatur Sipil Negara Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 September 2014
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan formasi khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian/Lembaga untuk Tahun Anggaran 2014. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan jumlah dan kualitas ASN dalam profesi dan jabatan tertentu di organisasi Pemerintah Pusat. Peraturan ini menetapkan tambahan formasi ASN sebanyak 100.000, termasuk formasi khusus sebanyak 1.865 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Formasi khusus ini mencakup beberapa kategori, seperti lulusan terbaik, sarjana mengajar di daerah 3T, atlet berprestasi, putra/putri Papua, dan penyandang disabilitas. Setiap kategori memiliki persyaratan pendidikan dan tata cara seleksi yang diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait.

(-)

(-)