Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengaturan dan Pengiriman Barang Strategis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 13/2008 · Perda Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2008Tanggal Penetapan:17 November 2008
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan dan Pengiriman Barang Strategis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku17 November 2008
Tanggal Penetapan17 November 2008
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Belitung yang mengatur pengiriman barang ke luar daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan pengiriman barang strategis daerah dari Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dengan mengatur pengiriman barang strategis yang memberikan kontribusi pada perekonomian daerah, memelihara kelestarian produksi dan perdagangan, mengurangi kerusakan lingkungan dan penggunaan sumber daya alam berlebihan, serta menciptakan sistem produksi dan perdagangan yang tertib, transparan, dan efisien.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis barang strategis daerah yang diatur meliputi sektor pertambangan (bijih timah, pasir kwarsa, pasir bangunan, kaolin, tanah liat, batu granit, batu besi, zircon), sektor pertanian dan kehutanan (lada, karet, kayu cerucuk, daging sapi, hortikultura, sarang burung walet, CPO, kernel dan turunannya), sektor perikanan (ikan dan biota lainnya), dan sektor perdagangan (besi/logam tua dan barang rongsokan).
  2. Setiap kegiatan perdagangan barang strategis daerah yang akan dikirim ke luar daerah Kabupaten Belitung wajib dilengkapi Surat Izin Perdagangan Antar Daerah (SIPAD) yang diterbitkan oleh Dinas yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan.
  3. Kegiatan perdagangan/pengiriman harus dilakukan oleh perusahaan atau perorangan yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin usaha dari instansi teknis lainnya, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Dinas yang membidangi Perdagangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung bertanggung jawab atas pelaksanaan pengaturan pengiriman barang strategis.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan ketentuan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.