Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 22 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 22/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 22 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2011)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pembangunan daerah di bidang perekonomian melalui pengembangan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah dalam pelayanan persampahan dan kebersihan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 8 mengenai komponen biaya perhitungan tarif retribusi dan besaran tarif retribusi untuk berbagai kategori seperti rumah tangga, pasar tradisional, swalayan, rumah makan, rumah sakit, salon, arena olahraga, hotel, rental, bengkel, bangunan industri, tempat hiburan, kantor, dan penyelenggara keramaian.
  2. Perubahan Pasal 11 yang menyatakan bahwa pemungutan retribusi dapat diborongkan.
  3. Perubahan Pasal 14 mengenai tata cara pemungutan retribusi, termasuk pembagian hasil penyetoran untuk pasar tradisional, rumah tangga, dan penyelenggaraan keramaian.
  4. Perubahan Pasal 19 mengenai larangan terkait persampahan yang berlaku bagi warga dan pengunjung Kota Palangka Raya.
  5. Perubahan Pasal 20 mengenai sanksi bagi pelanggar ketentuan persampahan, berupa teguran dan denda.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) akan dikenakan sanksi peringatan atau teguran sebanyak 3 kali berturut-turut. 2. Apabila peringatan atau teguran tidak dilaksanakan, akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- (lima Puluh Ribu Rupiah).