Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 34/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 34 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Tahun 1996 Nomor 10) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan aset daerah serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja.

Penyertaan modal daerah dapat dilakukan melalui pendirian perseroan, pembelian saham, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat usaha, dan penempatan modal pada BUMD. Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang. Setiap penyertaan modal daerah harus mendapat persetujuan DPRD.

Sebelum melakukan penyertaan modal, perlu dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan daerah, penelitian dan penilaian aset daerah, kelayakan penyertaan modal, dan kepentingan umum. Hasil usaha dari penyertaan modal daerah disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.

Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, pengelolaan pembinaan, pengawasan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)