di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Bubalango Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 83/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 83 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 83 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bubalango di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan desa ini didasarkan pada perkembangan wilayah, aspirasi masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Bubalango bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Wubudu yang ada sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: