Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 5/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2020Tanggal Penetapan:3 Agustus 2020
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2020
Tanggal Penetapan03 Agustus 2020
Tempat PenetapanTaliwang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Sumbawa Barat dianggap strategis bagi peredaran gelap narkotika, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengintegrasikan program dan kebijakan, mencegah masyarakat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, mendorong partisipasi aktif masyarakat, dan memberikan jaminan hukum dalam pelayanan rehabilitasi.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
  • Bupati dapat membentuk Tim Terpadu untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi ini.
  • Upaya pencegahan meliputi penyebaran informasi, edukasi dini, peningkatan peran serta masyarakat, koordinasi lintas lembaga, upaya khusus bagi pemakai pemula, dan tes urine.
  • Pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa.
  • Peran serta masyarakat diatur, termasuk kewajiban melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika.
  • Institusi Pemerintah Daerah dan DPRD juga memiliki peran dalam pencegahan di lingkungan kerja masing-masing.
  • Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan, dan Tempat Hiburan wajib melakukan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
  • Media Massa di Daerah berkewajiban berperan aktif dalam upaya pencegahan.
  • Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini melalui kegiatan pemeriksaan tes urine terhadap berbagai kalangan.
  • Penanganan penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
  • Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan dan kesempatan bagi penyalahguna yang telah selesai menjalani rehabilitasi.
  • Pemerintah Daerah dapat memberikan pendampingan dan advokasi kepada pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika.
  • Masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 16 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf d dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, dan/atau pencabutan tetap izin. 3. Bupati sesuai kewenangannya dapat mencabut izin usaha terhadap Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan yang menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.