di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 5/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Sumbawa Barat dianggap strategis bagi peredaran gelap narkotika, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengintegrasikan program dan kebijakan, mencegah masyarakat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, mendorong partisipasi aktif masyarakat, dan memberikan jaminan hukum dalam pelayanan rehabilitasi.
Ketentuan Substansial: