Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah dalam penyelenggaraan pendidikan, ruang lingkup pendidikan formal dan nonformal, serta visi dan misi pendidikan yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu, bantuan bagi siswa berprestasi dan anak yatim/tidak mampu, serta hak dan kewajiban peserta didik. Perubahan juga dilakukan terhadap kurikulum, wajib belajar, pendirian dan penutupan satuan pendidikan, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, serta pengawasan penyelenggaraan pendidikan. Beberapa pasal dan ayat dihapus atau diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.