Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2018 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2018Tanggal Penetapan:10 September 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku10 September 2018
Tanggal Penetapan10 September 2018
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 2.151.598.579.948,00 dan belanja serta transfer adalah Rp. 2.023.895.829.777,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 127.702.750.171,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 16.745.324.776,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 128.236.501.019,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (111.491.276.243,00). Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)