Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 2.151.598.579.948,00 dan belanja serta transfer adalah Rp. 2.023.895.829.777,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 127.702.750.171,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 16.745.324.776,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 128.236.501.019,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (111.491.276.243,00). Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.