Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 3/2015 · Perda Kabupaten Pinrang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 26), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 23 Tahun 2011. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2007, yang mengamanahkan penghapusan jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu apabila jabatan fungsional pengawas pemerintah telah ditetapkan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menata kelembagaan Inspektorat Kabupaten Pinrang sehubungan dengan telah efektifnya Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD). Tujuannya adalah untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengawasan yang lebih tertib dan optimal.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama terletak pada susunan organisasi Inspektorat Kabupaten. Pasal 32 ayat (1) dan (2) diubah untuk mencerminkan struktur organisasi yang baru. Susunan organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran X juga diubah sesuai dengan perubahan struktur organisasi tersebut.

(-)

(-)