Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 1/2014 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2014Tanggal Penetapan:29 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Provinsi Maluku Utara
Tanggal Berlaku29 September 2014
Tanggal Penetapan29 September 2014
Tempat PenetapanSofifi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  2. Neraca yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas yang menggambarkan arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran.
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)