Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2002 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kecamatan Kuantan Tengah, khususnya di Kelurahan Simpang Tiga. Pembentukan Kelurahan Sungai Jering merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Simpang Tiga, yang didasari oleh perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, agama, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di Kelurahan Simpang Tiga. Kelurahan Sungai Jering meliputi wilayah Lingkungan II Sungai Jering yang merupakan sebagian wilayah Kelurahan Simpang Tiga, dan dibagi menjadi dua lingkungan, yaitu Lingkungan Sungai Jering dan Lingkungan Sinambek, dengan luas wilayah 10,75 KM². Batas wilayah Kelurahan Sungai Jering meliputi sebelah utara dengan Desa Jake dan Beringin Teluk Kuantan, sebelah timur dengan Kelurahan Simpang Tiga, sebelah selatan dengan Kelurahan Simpang Tiga dan Desa Persiapan Sitorajo Kari, dan sebelah barat dengan Desa Jake. Dengan dibentuknya Kelurahan Sungai Jering, wilayah Kelurahan Simpang Tiga menjadi dua lingkungan, yaitu Lingkungan I Simpang Tiga dan Lingkungan II Jao, dengan luas wilayah 6 KM².