Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BGN 1/2025 · Peraturan BGN No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2025Tanggal Penetapan:26 Maret 2025
Teknik Pembentukan Produk Hukum

Informasi

TipePeraturan Badan Gizi Nasional
TemaTata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
LokasiBadan Gizi Nasional
Tanggal Berlaku02 Juni 2025
Tanggal Penetapan26 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Gizi Nasional ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan produk hukum di BGN.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis produk hukum di BGN, yang meliputi Peraturan BGN, Peraturan Bersama, Keputusan Kepala Badan, dan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Pembentukan produk hukum harus berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Materi Peraturan BGN berisi materi melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengatur ketentuan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan dengan derajat yang sama, dan/atau melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional. Materi Keputusan Kepala Badan berisi materi melaksanakan Peraturan BGN dan/atau kebijakan teknis di lingkungan BGN. Materi Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berisi materi melaksanakan dukungan administratif, arahan Kepala Badan, dan/atau kebijakan teknis di lingkungan BGN.

Proses pembentukan Peraturan BGN meliputi perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. Pembentukan Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya meliputi penyusunan, penetapan, pendokumentasian, dan penyebarluasan. Pemrakarsa wajib berkoordinasi dan mengikutsertakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Produk Hukum.

Peraturan ini juga mengatur tentang teknik penyusunan dan penomoran produk hukum, penggunaan logo dan kepala surat, sumber daya manusia, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya masih tetap berlaku sepanjang belum diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)