Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah.
2. **Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah:** Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
3. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD):** Kepala SKPKD selaku PPKD memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
4. **Pengguna Anggaran (PA):** Kepala SKPD selaku PA memiliki tugas menyusun RKA SKPD dan DPA SKPD, serta melaksanakan anggaran SKPD.
5. **Kuasa Pengguna Anggaran (KPA):** PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit SKPD selaku KPA.
6. **Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK):** PA/KPA menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK untuk membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
7. **Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD):** Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
8. **Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran:** Bupati menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada SKPD.
9. **Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD):** Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah.
Peraturan ini juga mengatur struktur APBD, yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.