di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 17/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 17 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, aman, dan manusiawi. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi seluruh warga masyarakat dan prasarana pemerintah beserta kelengkapannya, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai urusan wajib pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain: