Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2025 – 2029.

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Gayo Lues 12/2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues No. 12 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2025Tanggal Penetapan:26 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2025 – 2029.
LokasiPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Tanggal Berlaku26 Mei 2025
Tanggal Penetapan26 Mei 2025
Tempat PenetapanBlangkejeren

(-)

Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Gayo Lues untuk periode 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

RPKD berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan, strategi, program, kegiatan, serta indikatif penganggaran yang menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mitra pembangunan dalam menyusun rencana kerja tahunan. Untuk mengoperasionalkan RPKD, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten diwajibkan menyusun Rencana Aksi Tahunan (RAT) yang mencakup evaluasi kinerja tahun sebelumnya, kebijakan tahun berjalan, dan matriks rencana aksi.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui TKPK Kabupaten bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPKD, yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD). Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gayo Lues serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Selain itu, Bupati diwajibkan melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan kepada Gubernur Aceh melalui Wakil Gubernur selaku ketua TKPK Provinsi paling sedikit satu kali dalam setahun.

(-)

(-)