Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 11/2017 · Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:8 Agustus 2017
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan08 Agustus 2017
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan pedoman operasional, tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat. Tugas Pemerintah Daerah meliputi pemberian layanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi upaya khusus dan rehabilitasi, serta melindungi masyarakat dari risiko bahaya penyalahgunaan narkotika.

Peraturan ini mengatur mengenai antisipasi dini melalui pemasangan pengumuman larangan, kampanye informasi, permintaan surat pernyataan dari karyawan, edukasi dini, dan pembangunan sarana prasarana. Upaya pencegahan meliputi pencegahan primer (mencegah penyalahgunaan), sekunder (melepaskan dari ketergantungan), dan tersier (mencegah kekambuhan). Sasaran pencegahan meliputi keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah. Setiap elemen masyarakat memiliki peran spesifik dalam pencegahan, seperti memberikan pendidikan keagamaan dalam keluarga, memberdayakan masyarakat, mengintegrasikan materi narkoba dalam pendidikan, dan melakukan pengawasan di tempat kerja.

Penanggulangan penyalahgunaan dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Orang tua/wali pecandu di bawah umur wajib melaporkan untuk mendapatkan rehabilitasi. Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat menyelenggarakan penyembuhan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. Pemerintah Daerah juga melakukan upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi pecandu dan keluarganya.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, serta membentuk forum koordinasi untuk pencegahan dan penanggulangan narkoba. Penghargaan dapat diberikan kepada pihak yang berjasa. Pembiayaan kegiatan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf k, Pasal 22 ayat (2) huruf a sampai huruf d, Pasal 24 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 25 huruf a sampai dengan huruf d, dan Pasal 26 huruf a sampai dengan huruf e dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin usaha. 2. Satuan pendidikan, pimpinan instansi pemerintah daerah, pimpinan DPRD, penanggung jawab tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama yang melanggar ketentuan tertentu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).