di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2019 · PERPRES No. 93 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya sistem informasi tersebut dalam mengantisipasi dan memitigasi dampak gempa bumi dan tsunami, serta untuk meningkatkan keselamatan jiwa dan harta masyarakat. Kebijakan ini mengatur sinergitas antar institusi untuk mencapai kemandirian dan keandalan dalam pengelolaan sistem informasi tersebut. Ketentuan substansial mencakup pembagian peran antara Komponen Struktur dan Komponen Kultur. Komponen Struktur melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan observasi, serta penyediaan informasi gempa dan tsunami. Komponen Kultur melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pemahaman risiko, peningkatan kapasitas, penelitian, dan pengembangan, serta rencana evakuasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban koordinasi, pelaporan, dan pelaksanaan tugas sesuai bidang masing-masing.