Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 13 Tahun 2026 tentang Batas Desa Jekek Kecamatan Baron

Juga dikenal sebagai: Perbup Nganjuk 13/2026 · Perbup Nganjuk No. 13 Tahun 2026 · Perbup Nganjuk Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2026Tanggal Penetapan:11 Mei 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Bupati Nganjuk
Tanggal Berlaku11 Mei 2026
Tanggal Penetapan11 Mei 2026

(-)

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah Desa Jekek, Kecamatan Baron. Penetapan ini didasarkan pada kewenangan otonomi daerah dan pedoman teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif Desa Jekek dengan desa-desa yang bersebelahan, yaitu Desa Babadan dan Desa Ngepung (Kecamatan Patianrowo), serta Desa Kemaduh, Desa Kemlokolegi, dan Desa Katerban (Kecamatan Baron). Penetapan batas tersebut dirinci melalui titik koordinat kartometrik dan pilar batas utama yang dituangkan dalam peta batas desa. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa penetapan batas desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh masyarakat setempat.

(-)

(-)