Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 10/2023 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:1 September 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Anak
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku01 September 2023
Tanggal Penetapan01 September 2023
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan anak yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mewujudkan perlindungan anak, termasuk menyusun rencana strategis, memenuhi hak anak, mendorong tanggung jawab orang tua, masyarakat, akademisi, media, dan dunia usaha, serta melakukan koordinasi dan optimalisasi peran Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, meliputi bidang agama atau kepercayaan, kesehatan, pendidikan, sosial, dan pengasuhan alternatif. Di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas kesehatan ramah anak dan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Di bidang pendidikan, Pemerintah Daerah memberikan jaminan pendidikan inklusif dan bantuan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu. Di bidang sosial, anak berhak memperoleh dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Peraturan ini juga mengatur mengenai Pelindungan Khusus Anak terhadap berbagai situasi dan kondisi tertentu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem informasi pelindungan anak, kelembagaan dan koordinasi, serta pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.