Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 6/2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tanggal Berlaku23 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanKota Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2019-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

Ripparkab bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan daerah yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah menjadi pedoman perencanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dan menetapkan perwilayahan pengembangan pariwisata yang terdiri dari kawasan strategis dan kawasan pengembangan pariwisata.

Ketentuan Substansial:

Ripparkab mencakup empat aspek utama pembangunan kepariwisataan:

  1. Destinasi Pariwisata: Mewujudkan destinasi pariwisata budaya berciri khas Kotapinang dan rekreasi alam yang berdaya saing, meningkatkan aksesibilitas, ketersediaan prasarana dan fasilitas pariwisata, serta mendorong investasi sektor pariwisata.
  2. Industri Pariwisata: Mewujudkan industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab terhadap lingkungan melalui pemanfaatan potensi usaha pariwisata lokal.
  3. Pemasaran Pariwisata: Mewujudkan citra pariwisata Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai destinasi pariwisata budaya dan rekreasi alam melalui pengembangan sistem pemasaran berbasis penelitian pasar.
  4. Kelembagaan Kepariwisataan: Mewujudkan sistem kelembagaan kepariwisataan yang sinergis, efektif, dan profesional, serta SDM pariwisata yang berkualitas.

Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadi destinasi pariwisata budaya dan rekreasi alam yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Misi meliputi pengembangan destinasi, struktur industri, citra, dan kelembagaan kepariwisataan yang terpadu.

Kebijakan pembangunan kepariwisataan mencakup pembangunan destinasi (perwilayahan, daya tarik wisata, aksesibilitas, fasilitas), industri pariwisata (berpihak pada industri lokal, diversifikasi usaha), pemasaran pariwisata (sistem pemasaran terpadu, pemanfaatan teknologi informasi), dan kelembagaan kepariwisataan (dukungan kebijakan, pengembangan SDM).

( - )

(-)