di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk:
Setiap Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Arsip Dinamis In Aktif pada prinsipnya bersifat tertutup, sementara Arsip Statis pada prinsipnya bersifat terbuka kecuali dinyatakan sebaliknya. Arsip Dinamis Aktif dikelola oleh Unit Pengolah, Arsip Dinamis In Aktif dinilai oleh Perangkat Daerah dan dipindahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah, dan Arsip Statis dinilai oleh Lembaga Kearsipan Daerah.
Penyusutan arsip dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan dan pelestarian arsip yang memiliki nilai guna.