Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2005Tanggal Penetapan:4 Mei 2005
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku04 Mei 2005
Tanggal Penetapan04 Mei 2005
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 27)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Menyediakan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
  2. Menyediakan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
  3. Menjamin keselamatan, keamanan, dan kelestarian arsip sebagai sumber informasi, bahan bukti, bahan penelitian, dan warisan budaya bangsa.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk:

  1. Membentuk Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit-unit kearsipan pada Perangkat Daerah.
  2. Mengangkat tenaga-tenaga Fungsional Arsiparis.
  3. Memberikan kesejahteraan kepada Arsiparis dan Tenaga Kearsipan.
  4. Menyelenggarakan pendidikan kearsipan.
  5. Menyediakan prasarana dan sarana kearsipan.
  6. Menyediakan dana untuk penyelenggaraan kearsipan.
  7. Menetapkan dan melaksanakan sistem kearsipan yang serasi dan terpadu dengan sistem kearsipan nasional.
  8. Melakukan penelitian dan pengembangan kearsipan.
  9. Melakukan sosialisasi dalam rangka menumbuhkan budaya tertib arsip di Daerah.
  10. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan.

Setiap Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Arsip Dinamis In Aktif pada prinsipnya bersifat tertutup, sementara Arsip Statis pada prinsipnya bersifat terbuka kecuali dinyatakan sebaliknya. Arsip Dinamis Aktif dikelola oleh Unit Pengolah, Arsip Dinamis In Aktif dinilai oleh Perangkat Daerah dan dipindahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah, dan Arsip Statis dinilai oleh Lembaga Kearsipan Daerah.

Penyusutan arsip dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan dan pelestarian arsip yang memiliki nilai guna.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak menyerahkan dan atau mengakibatkan hilang atau rusaknya arsip yang masih bernilai guna, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Barang siapa dengan sengaja memiliki dan menyimpan arsip tanpa hak dan tidak segera menyerahkan arsip tersebut kepada Pemerintah Daerah dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971. 3. Barang siapa memberitahukan isi naskah yang sepatutnya harus dirahasiakan kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971.