Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2014 tentang Integrasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Kabupaten Bone Bolango Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIntegrasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Kabupaten Bone Bolango Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Prorakyat di Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang integrasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (JAMKESPRA) Kabupaten Bone Bolango dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Latar belakangnya adalah untuk menjamin setiap orang memperoleh derajat kesehatan yang optimal dan tercapainya Universal Health Coverage. Tujuannya adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui pemberian jaminan pembiayaan kesehatan sebagai pendamping program JKN bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan, membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Peserta JAMKESPRA adalah penduduk Kabupaten Bone Bolango yang memiliki KTP dan belum memiliki jaminan kesehatan lain.
  2. Hak peserta meliputi mendapatkan pelayanan sesuai paket JKN, pelayanan di rumah sakit kelas III, dan informasi tentang JAMKESPRA dan JKN.
  3. Kewajiban peserta meliputi mematuhi prosedur dan memberikan informasi yang benar.
  4. Pengelolaan JAMKESPRA dilaksanakan bekerja sama dengan BPJS Cabang Gorontalo dan diintegrasikan dengan Program JKN.
  5. Premi kepesertaan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui APBD.
  6. Pemberi Pelayanan Kesehatan adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, RS Kelas D Pratama) dan fasilitas kesehatan rujukan (RSUD Toto Kabila, RSUD Tombulilato, RS Swasta, Klinik Utama).
  7. Alur pelayanan mengacu pada ketentuan rayonisasi dan sistem rujukan berjenjang.
  8. Manfaat peserta mengacu pada paket pelayanan yang dijamin berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi peserta BPJS.
  9. Biaya pelayanan di fasilitas primer berdasarkan tarif kapitasi dan non kapitasi, sedangkan di fasilitas rujukan menggunakan sistem paket INA-CBG.
  10. Pengendalian dan pengawasan dilakukan agar penyelenggaraan program berdaya guna, berhasil guna, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(-)

1. Peserta yang tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam pengelolaan Jamkespra yang terintegrasi dengan JKN kehilangan hak atas jaminan pembayaran dari BPJS. 2. Fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan dapat diberikan sanksi administrasi. 3. Pelanggaran ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara dapat dituntut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.