Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah

Juga dikenal sebagai: PP 18/1980 · PP No. 18 Tahun 1980 · PP Nomor 18 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 1980Tanggal Penetapan:19 April 1980
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTransfusi Darah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 April 1980
Tanggal Penetapan19 April 1980
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur usaha transfusi darah sebagai bagian dari pelayanan kesehatan rakyat. Tujuannya adalah memastikan keamanan dan kesehatan dalam proses transfusi darah, mengingat darah manusia adalah sumber yang paling aman untuk transfusi. Peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik jual-beli darah yang dapat membahayakan kesehatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pengadaan darah harus dilakukan secara sukarela tanpa imbalan. Dilarang memperjualbelikan darah dan mengirim atau menerima darah dari luar negeri, kecuali untuk penelitian ilmiah dengan persetujuan Menteri. Pengelolaan transfusi darah ditugaskan kepada Palang Merah Indonesia atau instansi lain yang ditetapkan oleh Menteri. Biaya pengolahan darah ditanggung oleh Palang Merah Indonesia, dengan kemungkinan subsidi dari pemerintah. Bimbingan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Kesehatan, dan Palang Merah Indonesia dapat memberikan tanda penghargaan kepada penyumbang darah.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).