Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2014 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2014Tanggal Penetapan:21 Maret 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPenyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku24 Maret 2014
Tanggal Penetapan21 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu PPWP) tahun 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggara Pemilu: KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPS bertanggung jawab dalam pemutakhiran, pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Peraturan ini mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkatan penyelenggara pemilu dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.
  2. Hak Memilih: Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin memiliki hak memilih dan harus terdaftar sebagai pemilih. Setiap pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih.
  3. Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS): DPS Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai DPS PPWP. KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan data tambahan pemilih.
  4. Penyusunan dan Penetapan DPS Hasil Pemutakhiran: PPS memastikan pemilih memenuhi syarat dan memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai. DPSHP disusun dengan menggabungkan berbagai data pemilih dan diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
  5. Daftar Pemilih Tetap (DPT): KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan DPT berdasarkan perbaikan DPSHP. DPT diumumkan dan diserahkan kepada berbagai pihak terkait.
  6. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): DPT dapat dilengkapi dengan DPTb bagi pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
  7. Daftar Pemilih Khusus (DPK): DPT dapat dilengkapi dengan DPK bagi pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan atau tidak terdaftar dalam DPS, DPT, atau DPTb.
  8. Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih): KPU dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memiliki sistem informasi data pemilih yang terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.
  9. Pemutakhiran Daftar Pemilih di Luar Negeri: PPLN melaksanakan penyusunan daftar pemilih di luar negeri dengan berpedoman pada peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur pemutakhiran daftar pemilih di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Sakit, serta menegaskan bahwa anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

(-)

(-)