Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 4/2008 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2008Tanggal Penetapan:28 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku28 Juli 2008
Tanggal Penetapan28 Juli 2008
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2001.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk dengan tujuan untuk menata dan menyesuaikan kembali organisasi dan tata kerja dinas provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penataan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang terdiri dari 16 dinas, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, dan dinas-dinas lainnya. Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian, Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi organisasi dinas provinsi, di mana dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, termasuk rincian bidang dan seksi yang ada di dalamnya. Setiap bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, dan setiap sub bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris. Bagan susunan organisasi dinas provinsi Sulawesi Tenggara tercantum dalam Lampiran I s/d XVI Peraturan Daerah ini. Penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Daerah akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan/Peraturan Gubernur. 2. Pada saat mulai berlaku Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dalam hal pengembangan Organisasi Dinas Provinsi jika terdapat nomenklatur/struktur organisasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan Daerah, maka dapat di lakukan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(-)