Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk dengan tujuan untuk menata dan menyesuaikan kembali organisasi dan tata kerja dinas provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penataan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang terdiri dari 16 dinas, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, dan dinas-dinas lainnya. Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian, Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi organisasi dinas provinsi, di mana dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, termasuk rincian bidang dan seksi yang ada di dalamnya. Setiap bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, dan setiap sub bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris. Bagan susunan organisasi dinas provinsi Sulawesi Tenggara tercantum dalam Lampiran I s/d XVI Peraturan Daerah ini. Penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Daerah akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.