Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 23/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 23 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 November 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku02 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 407)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan dan penambahan definisi istilah terkait Penataan Ruang, Penyidik, PPNS Penataan Ruang, dan istilah lainnya yang relevan.
  2. Mutasi PPNS: Penambahan ketentuan mengenai mutasi PPNS Penataan Ruang, termasuk jangka waktu minimal penugasan (5 tahun), pertimbangan mutasi (ketersediaan PPNS dan keberlanjutan tugas), dan tata cara pelimpahan kasus yang sedang ditangani.
  3. Pembinaan: Rincian lebih lanjut mengenai pembinaan umum dan teknis operasional PPNS Penataan Ruang, yang melibatkan Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung.
  4. Bantuan Kepolisian: Penjelasan mengenai tata cara permintaan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan Wasmatlitrik (pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan).
  5. Sekretariat PPNS: Pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah untuk mendukung operasionalisasi tugas dan koordinasi antar-PPNS dan pemangku kepentingan. Sekretariat ini dapat dibentuk di Kantor Wilayah atau kantor pemerintah daerah yang menjalankan urusan di bidang penataan ruang.
  6. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PPNS: Penjelasan mengenai hubungan PPNS Penataan Ruang dengan lembaga atau instansi lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, lembaga peradilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta kementerian/lembaga/pemerintah daerah lainnya.
  7. Advokasi Hukum: Penambahan ketentuan mengenai pemberian Advokasi Hukum kepada PPNS Penataan Ruang yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Advokasi Hukum dapat berupa konsultasi hukum dan/atau pendampingan penyelesaian masalah hukum.
  8. Sarana Penunjang: Penambahan ketentuan mengenai penyediaan sarana penunjang bagi PPNS Penataan Ruang, seperti sarana komunikasi, seragam dan simbol khusus, sarana pengamatan, dan sarana lainnya sesuai kebutuhan.
  9. Tunjangan: Penegasan bahwa PPNS Penataan Ruang diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan segala biaya yang berkaitan dengan PPNS Penataan Ruang dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.

(-)

(-)