di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat Indonesia dan internasional. Pelestarian Cagar Budaya meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan di air.
Pemerintah Daerah memiliki fungsi melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya, serta memiliki tugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelestarian, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan etika pelestarian, koordinasi lintas sektor, penghimpunan data, penetapan peringkat dan status Cagar Budaya, pembuatan peraturan pengelolaan, penyelenggaraan kerja sama, penyidikan kasus pelanggaran hukum, pengelolaan kawasan, pendirian unit pelaksana teknis, pengembangan kebijakan sumber daya manusia, pemberian penghargaan, pemindahan Cagar Budaya, penetapan batas situs dan kawasan, serta penghentian proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak Cagar Budaya.
Masyarakat memiliki hak untuk menikmati keberadaan cagar budaya, mendapatkan informasi pelestarian, berperan serta dalam pelestarian, dan mendapatkan kompensasi atas kepemilikan situs yang dikuasai Pemerintah Daerah. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian cagar budaya serta mencegah kerusakan. Kriteria Cagar Budaya mencakup usia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.