Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Perimbangan 1 Miliar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 4/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2015Tanggal Penetapan:15 Januari 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Perimbangan 1 Miliar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku15 Januari 2015
Tanggal Penetapan15 Januari 2015
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengalokasian Dana Pembangunan Desa sebesar 1 Miliar Rupiah di Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan dari pengalokasian dana ini adalah untuk meningkatkan percepatan pembangunan desa, meningkatkan kemandirian dan daya saing desa, serta memperkuat kelembagaan aparatur desa dan mendorong partisipasi masyarakat. Anggaran untuk program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu, melalui pos anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa dan Dana Bantuan Keuangan Desa. Penggunaan dana ini wajib ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan perencanaan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa. Dana tersebut dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan infrastruktur, dan biaya operasional pemerintahan desa. Tata cara penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban dana akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemberian pedoman dan standar pelaksanaan, serta dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

(-)

Bagi Desa yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan Dana Pembangun Desa 1 (satu) milyar dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.