Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengalokasian Dana Pembangunan Desa sebesar 1 Miliar Rupiah di Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan dari pengalokasian dana ini adalah untuk meningkatkan percepatan pembangunan desa, meningkatkan kemandirian dan daya saing desa, serta memperkuat kelembagaan aparatur desa dan mendorong partisipasi masyarakat. Anggaran untuk program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu, melalui pos anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa dan Dana Bantuan Keuangan Desa. Penggunaan dana ini wajib ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan perencanaan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa. Dana tersebut dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan infrastruktur, dan biaya operasional pemerintahan desa. Tata cara penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban dana akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemberian pedoman dan standar pelaksanaan, serta dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.