Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 11/2010 · Perda Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:30 Oktober 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan30 Oktober 2010
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2002 Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak parkir, mengingat potensi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang semakin berkembang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Pajak Parkir serta meningkatkan partisipasi penyelenggara tempat parkir dalam pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dipungut atas setiap penyelenggaraan Tempat Parkir di luar badan jalan. Objek pajak meliputi gedung parkir, pelataran dan bangunan umum parkir, garasi, dan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor di Tempat Parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Tempat Parkir.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara Tempat Parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Daerah Tempat Parkir berlokasi.
  4. Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Masa Pajak adalah 1 bulan kalender, Tahun Pajak adalah 1 tahun kalender, dan Pajak terutang terjadi pada saat pembayaran di Tempat Parkir.
  5. Pendaftaran Objek Pajak: Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan dan melaporkan Objek Pajak atas usahanya.
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap serta menyampaikannya kepada Bupati paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak.

(-)

Bupati dapat mencabut izin dan menutup tempat parkir apabila: a. Wajib Pajak melalaikan kewajiban dan atau selama 2 (dua) bulan berturut-turut tidak membayar Pajak; b. Wajib Pajak dengan sengaja memungut Pajak dengan tidak menggunakan nota pembayaran yang sah, atau memungut tidak disetorkan ke Kas Umum Daerah; c. Wajib Pajak menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah yang dilengkapi dengan surat tugas dari Bupati.