Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu bertujuan untuk mengefektifkan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kota Bandung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta menggantikan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan dan pengelolaan PTSP oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Tata laksana perizinan dan nonperizinan, termasuk prosedur, persyaratan, dan proses kerja.
- Pengelompokan jenis perizinan dan nonperizinan berdasarkan klasifikasi (izin dan nonizin) dan kategori (urusan pemerintahan daerah).
- Penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha.
- Standar operasional prosedur (SOP) untuk perizinan dan nonperizinan.
- Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perizinan.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban memiliki izin atau nonperizinan bagi orang atau badan yang melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Sanksi administratif dapat dikenakan bagi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.