Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 207 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 207 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Sanusi Direksi Perusahaan Negara Kardja Farma

Juga dikenal sebagai: Keppres 207/1961 · Keppres No. 207 Tahun 1961 · Keppres Nomor 207 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1961Tanggal Penetapan:9 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sanusi Direksi Perusahaan Negara Kardja Farma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 1961
Tanggal Penetapan09 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) RADJA FARMA, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 7 ayat (2) Undang‑undang No. 19 Prp. tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari beberapa anggota, dengan Sanusi sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)