Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2014 tentang KERJASAMA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 3/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2014Tanggal Penetapan:24 Maret 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJASAMA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku19 Juni 2014
Tanggal Penetapan24 Maret 2014
Tempat PenetapanTuban

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2000 tentang Kerjasama antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 38 Tahun 2000) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerjasama Desa di Kabupaten Tuban. Kerjasama Desa dimaksudkan untuk optimalisasi potensi Desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa.

Ketentuan Substansial:

Kerjasama Desa meliputi kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga. Kerjasama antar Desa dapat dilakukan antar desa dalam satu kecamatan, antar desa di lain kecamatan dalam daerah yang sama, antar desa di lain kabupaten dalam satu provinsi, dan antar desa di lain kabupaten di luar provinsi. Ruang lingkup kerjasama antar Desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kerjasama antar Desa ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar Desa dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Pelaksanaan kerjasama antar Desa dilakukan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.

Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan dengan badan hukum dan perorangan di luar Pemerintahan Desa. Ruang lingkup kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga meliputi peningkatan perekonomian masyarakat Desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas Desa, dan lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan Desa. Kerjasama Desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan musyawarah Desa dengan pihak ketiga dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Pelaksanaan kerjasama Desa dengan pihak ketiga dilakukan oleh Badan Kerjasama Desa (BKD) yang dibentuk melalui Keputusan Kepala Desa.

Kepala Desa bertugas memimpin proses pembentukan Kerjasama Desa dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Kerjasama Desa secara partisipatif. BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan obyek yang dikerjasamakan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Kerjasama Desa yang telah dilaksanakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kerjasama Desa.

(-)