di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2014 tentang KERJASAMA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 3/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerjasama Desa di Kabupaten Tuban. Kerjasama Desa dimaksudkan untuk optimalisasi potensi Desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa.
Ketentuan Substansial:
Kerjasama Desa meliputi kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga. Kerjasama antar Desa dapat dilakukan antar desa dalam satu kecamatan, antar desa di lain kecamatan dalam daerah yang sama, antar desa di lain kabupaten dalam satu provinsi, dan antar desa di lain kabupaten di luar provinsi. Ruang lingkup kerjasama antar Desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kerjasama antar Desa ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar Desa dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Pelaksanaan kerjasama antar Desa dilakukan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan dengan badan hukum dan perorangan di luar Pemerintahan Desa. Ruang lingkup kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga meliputi peningkatan perekonomian masyarakat Desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas Desa, dan lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan Desa. Kerjasama Desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan musyawarah Desa dengan pihak ketiga dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Pelaksanaan kerjasama Desa dengan pihak ketiga dilakukan oleh Badan Kerjasama Desa (BKD) yang dibentuk melalui Keputusan Kepala Desa.
Kepala Desa bertugas memimpin proses pembentukan Kerjasama Desa dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Kerjasama Desa secara partisipatif. BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan obyek yang dikerjasamakan.