Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 6/2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK LAMPUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku09 Juni 2014
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada PT. Bank Lampung. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengharuskan setiap penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara menempatkan uang dalam bentuk saham pada PT. Bank Lampung (Pasal 3).
  2. Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah ditempatkan sebelumnya adalah Rp.4.380.780.000,00, kemudian dilakukan penambahan sebesar Rp. 619.220.000,00, sehingga total penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp.5.000.000.000,00 (Pasal 4).
  3. Pemerintah Daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya nilai penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kinerja perusahaan (Pasal 5).
  4. Keuntungan atas penyertaan modal merupakan pendapatan asli daerah dan disetorkan ke Kas Daerah (Pasal 8).
  5. Pengawasan atas penyertaan modal daerah dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi pengawasan (Pasal 9).

Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented) (Pasal 2 ayat 3).

(-)

(-)