Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 Tentang pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 9/2022 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2023Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 Tentang pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku02 Januari 2023
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2016 Nomor 142, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 Nomor 192, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 Nomor 92).

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan. Hal ini dilakukan guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat melalui pemberdayaan forum-forum dan tim terpadu berdasarkan aturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. Perubahan ini dimaksudkan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengubah Pasal 3 huruf e angka 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

(-)

(-)