Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 12/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2013Tanggal Penetapan:22 Maret 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku22 Maret 2013
Tanggal Penetapan22 Maret 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang perubahan ini adalah meningkatnya kondisi ekonomi masyarakat dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga besaran Retribusi Izin Trayek perlu disesuaikan.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 2 diubah untuk memperjelas bahwa retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin trayek untuk pelayanan angkutan umum di wilayah daerah.
  2. Pasal 9 diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah tempat duduk. Tarif baru ditetapkan untuk mobil penumpang, mobil bus dengan berbagai kapasitas tempat duduk.
  3. Pasal 11 diubah dan ditambah ayat baru terkait tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Hasil pemungutan harus disetor bruto ke Kas Daerah dan dibayar tunai/lunas selambatnya 1 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain. Tata cara pembayaran lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.
  4. Pasal 12 diubah dan ditambah ayat baru terkait penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar menggunakan STRD, didahului dengan Surat Teguran. Wajib Retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah Surat Teguran. Tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)