Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 112/2021 · PERPRES No. 112 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2021Tanggal Penetapan:17 Desember 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 2021
Tanggal Penetapan17 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 80)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Keempat yang mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas persetujuan dengan mengubah ketentuan terkait larangan persyaratan pelaksanaan, pencadangan, pendahuluan, dan program kerja. Tujuan utama adalah memberikan kepastian hukum dan membatasi kebijakan yang tidak boleh dilakukan oleh negara anggota ASEAN. Protokol ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada 15 Juli 2020 di Hanoi, Vietnam, sebagai hasil perundingan antara delegasi negara anggota ASEAN.

(-)

(-)