Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Serang. Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reformasi dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan yang baik. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal, dll.).