Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 1/2021 · Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2021Tanggal Penetapan:10 Februari 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku10 Februari 2021
Tanggal Penetapan10 Februari 2021
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Serang. Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reformasi dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan yang baik. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal, dll.).

Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)