Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021 ditetapkan dengan maksud menjadi arah penyelenggaraan pembangunan daerah dan mewujudkan keterpaduan pembangunan selama periode 5 tahun pemerintahan. Tujuan utama RPJMD ini adalah mewujudkan pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang merakyat.
RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra-PD dan Renja-PD, pemerintah kabupaten dalam menyusun RKPD, serta bagi masyarakat yang ikut serta dalam kebijakan daerah. Pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD dilakukan oleh Kepala Bappeda bersama dengan Kepala PD, dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati.