Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Permenhub 57/2013 · Permenhub No. 57 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:15 Mei 2013
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan15 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum (PSO) ini ditugaskan kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana. Pemerintah memberikan kompensasi untuk menutupi selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan. Pelaksana wajib memenuhi standar pelayanan, menjaga keselamatan penumpang, dan menyediakan jaringan trayek yang teratur. Perjanjian kerja antara Direktur Jenderal dan PT. Pelayaran Nasional Indonesia mengatur hak dan kewajiban, nilai kontrak, serta sanksi jika terjadi pelanggaran.

(-)

  • 1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja.