Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 20/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, nilai ekonomi, gotong royong, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah regional yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, memfasilitasi kerjasama antar daerah, menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota, serta memberikan izin penyelenggaraan pengelolaan sampah regional.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memanfaatkan sampah untuk kegiatan ekonomi. Masyarakat wajib mengurangi produksi sampah dan menanganinya secara berwawasan lingkungan. Produsen wajib mencantumkan label terkait pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan, mengurangi produksi sampah melalui teknologi bersih dan daur ulang, serta membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan sampah.

Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan bertanggung jawab terhadap sampah yang ditimbulkan. Pengelolaan sampah regional meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang meliputi pengurangan (pembatasan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 55 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.