Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Associaton Of Southeast Asia Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2008 · PERPRES No. 76 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Associaton Of Southeast Asia Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Kerangka Kerja Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada 13 Desember 2005, yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di antara para pihak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh. Persetujuan ini melibatkan pemerintah negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea, dan mencakup ketentuan mengenai penafsiran dan pelaksanaan persetujuan. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, naskah asli dalam bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)