Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pembayaran Pensiun Bulan September 2011

Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2011 · PERPRES No. 52 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2011Tanggal Penetapan:22 Agustus 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pembayaran Pensiun Bulan September 2011
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 2011
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan pembayaran pensiun bulan September 2011 agar tidak mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan oleh adanya cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1432 H yang jatuh pada akhir Agustus dan awal September 2011.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran gaji Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bulan September 2011 dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2011. Untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah, transfer Dana Alokasi Umum bulan September 2011 dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2011. Pembayaran pensiun bulan September 2011 dimajukan menjadi tanggal 23 Agustus 2011. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)