Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 8/2008 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Mei 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Mei 2008
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk menunjang usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan melalui penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru. Tujuannya adalah untuk menampung keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah melalui sumbangan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah kabupaten dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga.
  2. Sumbangan tersebut tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada pemerintah daerah.
  3. Sumbangan dipergunakan untuk pembangunan daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
  4. Sumbangan dapat berbentuk uang atau barang bergerak atau tidak bergerak.
  5. Besarnya sumbangan untuk kegiatan/usaha tertentu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah kabupaten dan pihak ketiga.
  6. Sumbangan barang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten melalui Sekretaris Daerah dan menjadi kekayaan daerah.
  7. Penerimaan sumbangan berbentuk uang disetor ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah dan menjadi pendapatan daerah yang dicantumkan dalam APBD.

1. Sumbangan Pihak Ketiga yang telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun baik berupa uang dan barang bergerak maupun tidak bergerak, sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini merupakan aset daerah.

(-)