di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 8/2008 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk menunjang usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan melalui penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru. Tujuannya adalah untuk menampung keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah melalui sumbangan.
Ketentuan substansial mencakup: