Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemekaran Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 2/2008 · Perda Kota Metro No. 2 Tahun 2008 · Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2008Tanggal Penetapan:21 Mei 2008
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku22 Mei 2008
Tanggal Penetapan21 Mei 2008
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2002 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2007 Nomor 01)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2008 mengatur tentang pemekaran Kelurahan Banjarsari di Kecamatan Metro Utara. Latar belakang pemekaran ini adalah pertumbuhan dan perkembangan pesat Kelurahan Banjarsari yang memerlukan pengendalian, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemekaran Kelurahan Banjarsari menjadi dua kelurahan, yaitu Kelurahan Banjarsari dan Kelurahan Banjarsari Baru.
  2. Penetapan batas-batas wilayah untuk kedua kelurahan tersebut.
  3. Luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing kelurahan setelah pemekaran.
  4. Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan kelurahan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ruang pemerintahan yang ideal, meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

1. Selambat-lambatnya enam bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini harus telah selesai dilaksanakan: a. Perubahan/penyesuaian hal-hal yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi. b. Pemilihan data Administrasi dan kearsipan. c. Pengisian personil sesuai dengan kebutuhan organisasi. d. Pembagian dan Pengesahan kekayaan/aset. e. Pemberlakuan pelaksanaan secara nyata Pemekaran Kelurahan. 2. Pembagian dan Penyerahan sebagian kekayaan/aset dari Kelurahan Induk kepada Kelurahan Pemekaran ditetapkan dengan Peraturan Walikota. 3. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Camat atas nama Walikota.

(-)