Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Bupati, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah dengan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD menjadi dasar bagi penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJMD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan nomenklatur Perangkat Daerah setelah peraturan ini diundangkan harus dimaknai sesuai urusan masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku.