Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 2/2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Bupati, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah dengan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD menjadi dasar bagi penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJMD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan nomenklatur Perangkat Daerah setelah peraturan ini diundangkan harus dimaknai sesuai urusan masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)