Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 3/2018 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Dan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C). Setiap pengecer atau penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP-MB. Pembuatan minuman beralkohol tradisional wajib memiliki izin tertulis dari damang kepala adat melalui mantir adat. Setiap kemasan minuman beralkohol yang beredar wajib dilengkapi label berbahasa Indonesia yang memuat informasi produk. Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung hanya dapat dilakukan di hotel, bar, restoran, cafe, dan karaoke yang memenuhi persyaratan. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket. Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan gelanggang remaja, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, perkantoran, pemukiman penduduk, dan tempat wisata dengan jarak minimal yang telah ditentukan. Penjualan hanya dapat diberikan kepada konsumen berusia 21 tahun atau lebih. Penjual langsung hanya dapat menjual minuman beralkohol yang berasal dari distributor atau sub distributor. Pembuatan minuman beralkohol tradisional (Tuak) diperuntukkan hanya untuk kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara ritual dengan batasan produksi dan kadar alkohol tertentu. Pengecer dan penjual langsung wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol secara triwulanan. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dengan memberikan laporan kepada instansi berwenang. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait produksi, peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin, minuman campuran/oplosan, dan konsumsi di tempat umum.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Penghentian sementara kegiatan;
  4. Penghentian tetap kegiatan;
  5. Pencabutan sementara izin;
  6. Pencabutan tetap izin;
  7. Denda administratif; dan/atau
  8. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 22 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).