Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 2/2024 · Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2024Tanggal Penetapan:1 Maret 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku01 Maret 2024
Tanggal Penetapan01 Maret 2024
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penggabungan 3 (tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan, 9 (sembilan) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera (PT. BPR Lebak Sejahtera) dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung (PT. LKM Rangkasbitung).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan, pertumbuhan, dan perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini dilakukan melalui penambahan modal pada PT. BPR Lebak Sejahtera dan PT. LKM Rangkasbitung yang berasal dari Program Hibah The Development Of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND). Program UPLAND bertujuan untuk mengembangkan sistem pertanian terpadu di daerah dataran tinggi guna mendukung swasembada pangan nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah berupa uang pada PT. BPR Lebak Sejahtera sebesar Rp.1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) dan pada PT. LKM Rangkasbitung sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  2. Penambahan penyertaan modal ini dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024.
  3. Hasil usaha penyertaan modal daerah diberikan dalam bentuk dividen yang disetor ke rekening kas umum daerah.
  4. PT. BPR Lebak Sejahtera dan PT. LKM Rangkasbitung wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa laporan kinerja dan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit.

(-)

(-)