Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 8/2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 Nomor 10;

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah: Terjadi pengurangan pendapatan daerah sebesar Rp62.714.577.214,45, sehingga total pendapatan menjadi Rp1.736.925.404.944,55. Perubahan ini mencakup penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Belanja daerah juga mengalami pengurangan sebesar Rp63.831.349.706,45, sehingga total belanja menjadi Rp1.702.946.243.715,55. Perubahan ini mempengaruhi baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada pembiayaan daerah, dengan peningkatan pada penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp66.497.423.631,32, sementara pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp1.116.772.492,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD.

Dalam keadaan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk pelayanan dasar masyarakat dan keperluan mendesak lainnya yang akan menimbulkan kerugian lebih besar jika ditunda.

(-)

(-)