Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 271 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 271 Tahun 1964 tentang Pemberhentian A.C. Manoppo Dari Jabatannya Sebagai Penasehat Direksi Bank Pembangunan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 271/1964 · Keppres No. 271 Tahun 1964 · Keppres Nomor 271 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1964Tanggal Penetapan:24 Oktober 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian A.C. Manoppo Dari Jabatannya Sebagai Penasehat Direksi Bank Pembangunan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1964
Tanggal Penetapan24 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 271 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan latar belakang putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Sdr. A.C. Manoppo, seorang Penasehat Direksi Bank Pembangunan Indonesia dengan pangkat Direktur. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberhentikan dengan tidak hormat Sdr. A.C. Manoppo dari jabatannya karena telah melakukan kejahatan sebagai pegawai negeri. Keputusan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Istimewa di Djakarta, Pengadilan Tinggi di Djakarta, dan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Sdr. A.C. Manoppo. Keputusan ini juga mengatur penyampaian surat keputusan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

1. Sdr. A.C. Manoppo diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Penasehat Direksi Bank Pembangunan Indonesia dengan pangkat Direktur.